Kamis, 23 Januari 2014

PARTISIPASI  MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK

A.    Partisipasi Masyarakat

1.   Latar Belakang
Mengapa perlu ada partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik? Hal ini dikarenakan masyarakat lebih tahu akan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapinya. Dengan adanya partisipasi dalam perumusan kebijakan publik dapat membentuk budaya demokrasi, membentuk masyarakat yang sadar hukum, membentuk masyarakat yang bermoral dan berakhlak mulia, dan membentuk masyarakat yang madani.
Apabila perumusan kebijakan publik mengikut sertakan masyarakat, maka yang dihasilkan dapat berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai dengan ke inginan rakyat. Hal ini dapat menumbuhkan semangat  persatuan dan kerja keras.
2.Pengertian
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan tanggung jawab keberhasilan tidak akan lepas dari partisipasi masyarakat. Masyarakat daerah merupakan bagian yang penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Partisipasi dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dapat dikatakan bahwa partisipasi merupakan suatu kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan berhasilnya suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya sendiri.
Sedangkan menurut davis yang di terjemahkan oleh Ibnu Kencana Syafiie (2001 : 141), partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu tersebut untuk  berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung jawaban bersama.
Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah mewujudkan masyarakat daerah menjadi sejahtera. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah masyarakat ikut serta dalam penyelenggaraannya. Dalam penyelenggaraan, otonomi daerah di harapkan masyarakat tidak lagi menjadi obyek akan tetapi masyarakat menjadi subjek dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Partisipasi masyarakat terhadap pemerintah maupun pada lembaga legislatif (DPRD) mempunyai manfaat bagi kehidupan masyarakat. Di era otonomi daerah ini, masyarakat dituntut untuk berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan publik.
B.     Kebijakan Publik

1.   Pengertian
Kebijakan berasal dari bahasa Yunani yaitu  polis, yang berarti negara/ kota. Dalam bahasa latin disebut politia yang berarti negara, menurut  bahasa Inggris disebut policy yang berarti masalah  yang berhubungan dengan masalah publik dan administrasi  pemerintah.
Publik berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat  atau negara. Dengan berdasar arti kata, maka kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan  yang  dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan negara.

Pengertian kebijakan publik dari beberapa ahli yang terdapat dalam buku kewarganegaraan yang ditulis Bambang Margono dkk, (2003 : 6) sebagai berikut :
1) A. Hoogerwert
Kebijakan publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai tujuan- tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
2) Anderson dan Thomas R. Dye
Kebijakan publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu.
3) R.C Chandler dan J. C Plano
Kebijakan publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber- sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah publik.

2.   Perumusan Kebijakan Publik
Pelaksanaan otonomi daerah luas,nyata,dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya  sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom selalu merumuskan suatu kebijakan publik yang sesuai dengan aspirasi masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan. Sedangkan proses perumusan kebijakan publik sebagai berikut :
1.     Penyusunan agenda
            Pada tahap ini para penjabat dipilih dan diangkat hendaknya menempatkan masalah pada agenda publik. Tanpa adanya tahapan penyusunan agenda dikhawatirkan banyaknya masalah yang tidak tersentuh sama sekali, dan masalah yang tertunda dalam waktu yang lama.
2.     Formulasi kebijakan
                        Pada tahap ini para penjabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan, dan tindakan legislatif.
3. Adopsi kebijakan
Pada tahap ini,altenatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
4. Implementasi kebijakan
Pada tahap ini kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh unit-unit adminitrsi yang memobilisasikan sumber daya keuangan dan manusia.
5. Penilaian kebijakan
Pada tahap ini unit-unit pemeriksaan dan akutansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif, legeslatif, dan peradilan memenuhi pesyaratan undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
3.      BENTUK- BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat.
Kebijakan publik dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1)     Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a)      UUD 1945
b)     Ketetapan MPR
c)      Undang- Undang
d)     Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
e)      Peraturan Pemerintah
f)       Peraturan Presiden
g)      Peraturan Daerah
2)     Pidato penjabat Tinggi, Meliputi:
a)      Pidato Presiden setiap tanggal 16 Agustus
b)     Pidato Presiden atau menteri pada waktu hari besar     nasional, dan
c)      Pernyataan pejabat negara
3) Program-program Pemerintah meliputi :
            a) RAPBN
            b) RAPBD
            c) Arah kebijakan
            d) Proyek-proyek
4) Tindakan yang dilakukan Pemerintah, meliputi :
            a) kunjungan presiden atau menteri ke negara lain
            b) kehadiran presiden atau menteri ke suatu daerah, konggres, muktamar, dan sebagainya.
Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain :
a)     Kebijakan pajak kendaraan mewah
b)    Kebijakan cukai tembakau
c)     Kebijakan kenaikan tarif angkutan
d)    Program transmigrasi
e)     Program wajib belajar sembilan tahun
f)      Kenaikan harga BBM


Tidak ada komentar:

Posting Komentar