PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERUMUSAN KEBIJAKAN PUBLIK
A. Partisipasi Masyarakat
1.
Latar
Belakang
Mengapa perlu
ada partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik? Hal ini
dikarenakan masyarakat lebih tahu akan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapinya.
Dengan adanya partisipasi dalam perumusan kebijakan publik dapat membentuk
budaya demokrasi, membentuk masyarakat yang sadar hukum, membentuk masyarakat
yang bermoral dan berakhlak mulia, dan membentuk masyarakat yang madani.
Apabila
perumusan kebijakan publik mengikut sertakan masyarakat, maka yang dihasilkan
dapat berpihak pada kepentingan rakyat, sesuai dengan ke inginan rakyat. Hal
ini dapat menumbuhkan semangat persatuan
dan kerja keras.
2.Pengertian
Pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata dan tanggung jawab keberhasilan tidak akan
lepas dari partisipasi masyarakat. Masyarakat daerah merupakan bagian yang
penting dalam sistem pemerintahan daerah.
Partisipasi
dapat diartikan sebagai pengambilan bagian dari kegiatan bersama. Selain itu,
partisipasi masyarakat juga dapat dikatakan bahwa partisipasi merupakan suatu
kesadaran masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mewujudkan berhasilnya
suatu program yang telah ditetapkan dengan tidak mengorbankan kepentingannya
sendiri.
Sedangkan
menurut davis yang di terjemahkan oleh Ibnu Kencana Syafiie (2001 : 141),
partisipasi adalah penentuan sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu
dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga pada akhirnya mendorong individu
tersebut untuk berperan serta dalam
pencapaian tujuan organisasi, serta ambil bagian dalam setiap pertanggung
jawaban bersama.
Prinsip
penyelenggaraan otonomi daerah adalah mewujudkan masyarakat daerah menjadi
sejahtera. Oleh karena itu dalam penyelenggaraan pemerintah daerah masyarakat
ikut serta dalam penyelenggaraannya. Dalam penyelenggaraan, otonomi daerah di
harapkan masyarakat tidak lagi menjadi obyek akan tetapi masyarakat menjadi
subjek dalam penyelenggaraan otonomi daerah.
Partisipasi
masyarakat terhadap pemerintah maupun pada lembaga legislatif (DPRD) mempunyai
manfaat bagi kehidupan masyarakat. Di era otonomi daerah ini, masyarakat
dituntut untuk berpartisipasi, terlebih dalam perumusan kebijakan publik.
B. Kebijakan Publik
1.
Pengertian
Kebijakan
berasal dari bahasa Yunani yaitu polis,
yang berarti negara/ kota. Dalam bahasa latin disebut politia yang berarti
negara, menurut bahasa Inggris disebut
policy yang berarti masalah yang
berhubungan dengan masalah publik dan administrasi pemerintah.
Publik
berasal dari bahasa Inggris, public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Dengan berdasar arti kata, maka
kebijakan publik adalah setiap keputusan atau kegiatan yang
dikeluarkan atau dijalankan yang berkaitan dengan kepentingan publik dan
negara.
Pengertian
kebijakan publik dari beberapa ahli yang terdapat dalam buku kewarganegaraan
yang ditulis Bambang Margono dkk, (2003 : 6) sebagai berikut :
1) A. Hoogerwert
Kebijakan
publik sebagai unsur penting dari politik, dapat diartikan sebagai mencapai
tujuan- tujuan tertentu menurut waktu tertentu.
2) Anderson dan Thomas R. Dye
Kebijakan
publik adalah apapun juga yang dipilih pemerintah, apakah mengerjakan atau
tidak mengerjakan sesuatu.
3) R.C Chandler dan J. C Plano
Kebijakan
publik adalah pemanfaatan yang strategis terhadap sumber- sumber daya yang ada
untuk memecahkan masalah publik.
2.
Perumusan
Kebijakan Publik
Pelaksanaan
otonomi daerah luas,nyata,dan bertanggung jawab memberikan kewenangan kepada
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Untuk itu, setiap daerah otonom
selalu merumuskan suatu kebijakan publik yang sesuai dengan aspirasi
masyarakat. Adanya perumusan kebijakan publik ini, merupakan suatu kesempatan
yang paling tepat bagi masyarakat untuk mengajukan usulan. Sedangkan proses
perumusan kebijakan publik sebagai berikut :
1.
Penyusunan agenda
Pada tahap ini para penjabat dipilih
dan diangkat hendaknya menempatkan masalah pada agenda publik. Tanpa adanya
tahapan penyusunan agenda dikhawatirkan banyaknya masalah yang tidak tersentuh
sama sekali, dan masalah yang tertunda dalam waktu yang lama.
2.
Formulasi kebijakan
Pada tahap ini para
penjabat merumuskan suatu alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah.
Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan
peradilan, dan tindakan legislatif.
3. Adopsi kebijakan
Pada
tahap ini,altenatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan dari mayoritas
legislatif, konsensus di antara direktur lembaga, atau keputusan peradilan.
4. Implementasi
kebijakan
Pada
tahap ini kebijakan yang telah diambil dan dilaksanakan oleh unit-unit
adminitrsi yang memobilisasikan sumber daya keuangan dan manusia.
5. Penilaian kebijakan
Pada
tahap ini unit-unit pemeriksaan dan akutansi dalam pemerintahan menentukan
apakah badan-badan eksekutif, legeslatif, dan peradilan memenuhi pesyaratan
undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.
3.
BENTUK- BENTUK KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan
publik merupakan suatu keputusan yang dibuat dan ditetapkan oleh para
penyelenggara negara dengan melibatkan segenap lapisan masyarakat.
Kebijakan
publik dapat ditetapkan dalam berbagai bentuk, yaitu:
1)
Peraturan perundang-undangan, meliputi:
a) UUD
1945
b) Ketetapan MPR
c) Undang-
Undang
d) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang
e) Peraturan Pemerintah
f) Peraturan Presiden
g) Peraturan Daerah
2)
Pidato penjabat Tinggi, Meliputi:
a) Pidato
Presiden setiap tanggal 16 Agustus
b) Pidato
Presiden atau menteri pada waktu hari besar
nasional, dan
c) Pernyataan pejabat negara
3) Program-program
Pemerintah meliputi :
a) RAPBN
b) RAPBD
c) Arah kebijakan
d) Proyek-proyek
4) Tindakan yang
dilakukan Pemerintah, meliputi :
a) kunjungan presiden atau menteri
ke negara lain
b) kehadiran presiden atau menteri
ke suatu daerah, konggres, muktamar, dan sebagainya.
Adapun yang termasuk kebijakan publik, antara lain :
a) Kebijakan pajak kendaraan mewah
b) Kebijakan cukai tembakau
c) Kebijakan kenaikan tarif angkutan
d) Program transmigrasi
e) Program wajib belajar sembilan tahun
f) Kenaikan harga BBM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar